Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Ahli Kasus Korupsi

Kompas.com - 18/04/2018, 07:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi ahli yang diminta KPK untuk memberikan pandangannya dalam pengadilan.

Komitmen ini merupakan respons KPK dan LPSK atas gugatan terhadap saksi ahli yang dihadirkan KPK, Basuki Wasis.

Basuki merupakan saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Baca juga : LPSK Akan Bahas Langkah Teknis Penggunaan Safe House dengan KPK

Kesaksian soal ini disampaikan Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2018. 

Atas keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (16/4/2018), Basuki Wasis digugat perdata oleh Nur Alam.

"Kami menyepakati akan kita advokasi bersama sama, saksi ahli penting dalam pemberantasan korupsi, khususnya ketika dimintakan keterangannya oleh KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Menurut Semendawai, kesepakatan itu akan dibahas lebih lanjut dalam nota kesepahaman yang telah diperbarui bersama KPK.

Baca juga : Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum

Ia mengatakan, saksi ahli pada dasarnya tak boleh dituntut secara perdata maupun pidana.

"Nah, hak saksi ahli inilah yang kita coba kembangkan dan kita berikan kepada mereka," ujar dia.

LPSK dan KPK tidak menginginkan ahli yang diundang memberikan keterangannya harus mendapatkan serangan balik.

Menurut Semendawai, sikap seperti itu bisa melemahkan upaya pengungkapan kasus korupsi.

"Ini akan melemahkan ahli dan upaya kita meminta berbagai ahli untuk mau jadi saksi ahli," kata dia.

Baca juga : KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi

Hal senada juga disampaikan Ketua KPK Agus Rajardjo. 

Agus menekankan, KPK berkomitmen bersama LPSK membantu jaminan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para saksi ahli.

Ia mencontohkan, dalam kasus Basuki Wasis, KPK harus bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Basuki.

"Jadi, kami berkomitmen bersama LPSK, membantu bisa memenangkan kasusnya di pengadilan. Kerja sama itu (perlindungan saksi ahli) akan kita rinci lagi, prosedurnya bagaimana," kata dia.

Kompas TV Bagaimana mewaspadai beragam tindakan persekusi di berbagai lini termasuk di media sosial?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com