JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kerjasama perlindungan saksi tindak pidana korupsi melalui penandatanganan nota kesepahaman.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.
"Untuk lingkup penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, merupakan peran KPK, sementara Iingkup perlindungan saksi tindak pidana korupsi menjadi peran LPSK," ujar Abdul dalam konferensi pers.
Baca juga : Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK
Abdul menegaskan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan utama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, cara pengungkapan korupsi harus menggunakan cara-cara yang tidak biasa, sehingga diperlukan upaya melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.
Selain itu, perlindungan itu juga penting mengingat adanya pihak tertentu yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi untuk mengancam atau mengintimidasi saksi, pelapor, dan justice collaborator.
Namun demikian, LPSK dan KPK akan membahas lebih lanjut terkait langkah teknis perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan justice collaborator tersebut. LPSK dan KPK juga akan membahas lebih lanjut terkait penggunaan rumah aman atau safe house.
"Kalau ada saksi yang diperiksa KPK dan pada waktu diperiksa membutuhkan perlindungan, bagaimana mekanismenya akan kita atur lebih lanjut. Kita akan berkordinasi dengan KPK," ujarnya.
Baca juga : LPSK Surati KPK soal Rekomendasi Perlindungan Saksi Kasus E-KTP
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.
"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.
Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati.
"Ini kerjasama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.