Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 17/04/2018, 15:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kerjasama perlindungan saksi tindak pidana korupsi melalui penandatanganan nota kesepahaman.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor LPSK Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.

"Untuk lingkup penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, merupakan peran KPK, sementara Iingkup perlindungan saksi tindak pidana korupsi menjadi peran LPSK," ujar Abdul dalam konferensi pers.

Baca juga : Undang LPSK, Pansus Angket Dalami Aturan Perlindungan Saksi oleh KPK

Abdul menegaskan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan utama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, cara pengungkapan korupsi harus menggunakan cara-cara yang tidak biasa, sehingga diperlukan upaya melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.

Selain itu, perlindungan itu juga penting mengingat adanya pihak tertentu yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi untuk mengancam atau mengintimidasi saksi, pelapor, dan justice collaborator.

Namun demikian, LPSK dan KPK akan membahas lebih lanjut terkait langkah teknis perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan justice collaborator tersebut. LPSK dan KPK juga akan membahas lebih lanjut terkait penggunaan rumah aman atau safe house.

"Kalau ada saksi yang diperiksa KPK dan pada waktu diperiksa membutuhkan perlindungan, bagaimana mekanismenya akan kita atur lebih lanjut. Kita akan berkordinasi dengan KPK," ujarnya.

Baca juga : LPSK Surati KPK soal Rekomendasi Perlindungan Saksi Kasus E-KTP

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai langkah ini semakin mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Ia berharap kerjasama ini bisa mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pemberantasan korupsi tanpa rasa takut.

"Karena kami menyadari penindakan suatu kasus itu di KPK titik pangkalnya dari laporan masyarakat," ujarnya.

Agus sepakat pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait pengembangan langkah teknis dalam ruang lingkup yang telah disepakati.

"Ini kerjasama yang kita lakukan, mudah-mudahan akan lebih banyak yang kita kerjakan. Nanti MoU ini akan diperjelas dan dikembangkan dengan lebih teknis lagi," katanya.

Kompas TV Februari 2018, Zumi Zola menemui titik balik, saat KPK menetapkan dirinya jadi tersangka korupsi APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com