JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas langkah teknis terkait penggunaan rumah aman atau safe house untuk perlindungan saksi kasus-kasus korupsi.
"Terkait dengan safe house ini nanti kami akan bicarakan lebih detail lagi dengan KPK prosedurnya seperti apa," ujar Abdul di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut Abdul, langkah teknis ini berperan penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penggunaan rumah aman antara KPK dan LPSK.
(Baca juga: LPSK: Kami yang Memiliki Kewenangan Mengelola Safe House)
Namun demikian, kata dia, setidaknya LPSK dan KPK telah memperbarui nota kesepahaman bersama terkait perlindungan saksi, pelapor, dan justice collaborator dalam dugaan kasus korupsi.
Ia berharap nota kesepahaman itu akan jadi landasan keduanya dalam membahas teknis penggunaan rumah aman.
"Secara detail belum kami bahas, memang ada ruang lingkup perlindungan saksi. Jadi penting sekali membahas itu (penggunaan safe house), agar tidak terjadi kendala teknis dalam pelaksanaannya," kata Abdul.
Sebelumnya Abdul menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama, yaitu kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi.
"Untuk lingkup penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan program pengendalian gratifikasi, merupakan peran KPK, sementara Iingkup perlindungan saksi tindak pidana korupsi menjadi peran LPSK," ujarnya.
(Baca juga: Wakil Ketua LPSK Nilai Safe House Sebaiknya Ditangani Lembaga Khusus)
Abdul menegaskan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan utama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, cara pengungkapan korupsi harus menggunakan cara-cara yang tidak biasa, sehingga diperlukan upaya melindungi saksi, pelapor dan justice collabolator.
Selain itu, perlindungan itu juga penting mengingat adanya pihak tertentu yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi untuk mengancam atau mengintimidasi saksi, pelapor, dan justice collaborator.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.