Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Calon Jemaah First Travel Sepakati Ketentuan Penundaan Keberangkatan

Kompas.com - 16/04/2018, 14:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Dalam kesaksiannya, Abdul menjelaskan bahwa First Travel memberikan surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) kepada calon jemaah.

Abdul menyatakan, di dalam SKUP itu dimuat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa penundaan keberangkatan jemaah bisa ditunda selama lima kali.

"Jadi begini, Pak, di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai 5 kali," kata Abdul kepada jaksa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

(Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Abdul Yakin First Travel Mampu Kembalikan Uang Calon Jemaah)

Menurut dia, surat SKUP itu memuat syarat bahwa pemberangkatan jemaah bisa ditunda hingga lima kali apabila First Travel berada dalam masalah. Namun, pada waktu itu ia dan calon jemaah lainnya tetap menerima surat tersebut.

"Jadi seumpamanya kalau misalnya enggak bisa berangkat karena masalah apa, selama lima kali itu bisa ditunda," ujar dia.

Bahkan, Abdul juga mengonfirmasi kepada jaksa bahwa tidak ada batasan waktu terkait penundaan keberangkatan tersebut.

Seusai persidangan, Jaksa L Tambunan melihat keterangan saksi Abdul Salam mengungkapkan bahwa calon jemaah telah dijebak oleh First Travel setelah mereka melakukan transfer.

"Menurut common sense ini dijebak mereka, bayar dulu baru tanda tangan kesepakatan perjanjian dengan calon jemaah. Calon jemaah padahal udah bayar, baru diikat perjanjian yang salah satunya bermuatan itu," ujar Tambunan.

(Baca juga: Setelah Izin Dicabut, First Travel Sempat Berjanji Berangkatkan Jemaah)

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Kompas TV Jaksa menghadirkan Esti Agustin dalam sidang lanjutan perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com