DEPOK, KOMPAS.com — Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Abdul masih punya keyakinan pihak First Travel bisa mengembalikan uang calon jemaah yang belum diberangkatkan.
"Saksi yakin tetap ada usaha dari pengurus First Travel untuk mengembalikan uang (calon jemaah)?" tanya jaksa dalam sidang kasus First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
"Ada, yakin, Pak, First Travel mau mengembalikan duitnya," ujar Abdul kepada jaksa.
Baca juga: Setelah Izin Dicabut, First Travel Sempat Berjanji Berangkatkan Jemaah
Meski demikian, Abdul mengaku tak ingin uangnya dikembalikan First Travel. Ia masih berharap bisa diberangkatkan bersama anak-anak dan cucu-cucunya.
"Kalau saya tidak pernah minta refund karena niatnya memang mau umrah," ujar Abdul.
Menurut Abdul, First Travel pernah berjanji memberangkatkan jemaah setelah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama.
Ia menyebutkan, perjanjian tersebut dilakukan First Travel dan Kemenag sekitar Agustus 2017. Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan periode November-Desember 2017.
"Karena izin First Travel dicabut Kemenag sehingga tidak sempat diberangkatkan," katanya.
Baca juga: Tiga Bos First Travel Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Hari Ini
Menurut Abdul, saat itu First Travel tetap menjanjikan memberangkatkan jemaah yang belum memperoleh kejelasan. Akan tetapi, kedua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan uang jemaah umrah.
"Niatnya jemaah mau diberangkatkan, tetapi sudah ditangkap Bareskrim," kata Abdul.
Hingga kini, Abdul tetap menyatakan harapannya agar dirinya serta sejumlah anak dan cucunya bisa beribadah umrah.
"Jadi, saya mohon kepada First Travel, mohon kami diberangkatkan," ujarnya kepada tiga bos First Travel yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.