Abdul menyatakan, di dalam SKUP itu dimuat salah satu ketentuan yang menyebutkan bahwa penundaan keberangkatan jemaah bisa ditunda selama lima kali.
"Jadi begini, Pak, di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai 5 kali," kata Abdul kepada jaksa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
Menurut dia, surat SKUP itu memuat syarat bahwa pemberangkatan jemaah bisa ditunda hingga lima kali apabila First Travel berada dalam masalah. Namun, pada waktu itu ia dan calon jemaah lainnya tetap menerima surat tersebut.
"Jadi seumpamanya kalau misalnya enggak bisa berangkat karena masalah apa, selama lima kali itu bisa ditunda," ujar dia.
Bahkan, Abdul juga mengonfirmasi kepada jaksa bahwa tidak ada batasan waktu terkait penundaan keberangkatan tersebut.
Seusai persidangan, Jaksa L Tambunan melihat keterangan saksi Abdul Salam mengungkapkan bahwa calon jemaah telah dijebak oleh First Travel setelah mereka melakukan transfer.
"Menurut common sense ini dijebak mereka, bayar dulu baru tanda tangan kesepakatan perjanjian dengan calon jemaah. Calon jemaah padahal udah bayar, baru diikat perjanjian yang salah satunya bermuatan itu," ujar Tambunan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/14594121/saksi-ungkap-calon-jemaah-first-travel-sepakati-ketentuan-penundaan