Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana Pengembalian Pemilihan Kepala Daerah ke DPRD

Kompas.com - 13/04/2018, 10:37 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung kembali ke pemilihan melalui DPRD menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Jumat (6/4/2018) lalu di Kompleks Parlemen menguatkan munculnya wacana tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.

"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-Undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo seusai pertemuan.

(Baca juga: Ketua Komisi II: Pilkada Langsung Hasilkan Pemimpin yang Baik, Contohnya Jokowi)

"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Bambang. Ia mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.

"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa, belum kampanyenya, belum biaya saksinya. Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat," kata Bambang.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, pilkada melalui DPRD lebih efisien daripada pilkada langsung.

(Baca juga: Amali: Sikap Golkar Tak Berubah, Dukung Pilkada Langsung)

Menurut dia, dengan pelaksanaan pilkada melalui DPRD maka negara bisa menghemat anggaran yang cukup besar. Selain itu, sistem tersebut dianggap mampu menekan angka korupsi.

"Ya jelas lebih efisien, lebih murah," kata Fadli.

 

Komisi II Tak Sepakat

Secara terpisah Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan perbedaan sikap komisinya terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah.

Menurut Amali, seluruh anggota Komisi II sepakat bahwa sistem pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.

"Kami di komisi II sudah sepakat bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung itulah yang kita jalankan," ujar Amali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/4/2018).

(Baca juga: Komisi II: Pilkada Langsung Lebih Baik daripada Dikembalikan ke DPRD)

Selain itu Amali juga menegaskan tidak ada rencana Komisi II untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tidak ada rencana untuk merevisi UU Pilkada," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com