Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.
Karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak, ambang batas yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2014 lalu.
Jumlah kursi Gerindra dan PKS di DPR saat ini sebanyak 113 kursi atau 20,18 persen.
Namun, Gerindra juga menginginkan berkoalisi dengan partai-partai yang belum memastikan dukungannya di Pilpres 2019.
Saat ini ada tiga partai yang belum memastikan dukungan, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sementara masing-masing parpol memiliki keinginan agar kadernya bisa maju dalam pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.