JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018). Rudi bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
Dalam persidangan, Rudi mengaku pernah diminta oleh tim sukses Rita Widyasari untuk memberikan fee dari tiap proyek yang dikerjakan di bawah Dinas PU. Rudi mengaku menuruti permintaan itu selama ia menjabat dari 2013-2015.
"Mereka minta 6,5 persen dari setiap nilai kontrak, setelah potong pajak," ujar Rudi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Saksi: Bupati Kukar Terima Fee 6 Persen dari Tiap Proyek di Dinas PU)
Menurut Rudi, dari jumlah 6,5 persen, sebesar 6 persen diberikan untuk Rita Widyasari. Sementara, 0,5 persen ditujukan kepada tim sukses Rita atau yang disebut sebagai tim sebelas.
Selain kepada tim sukses dan bupati, menurut Rudi, ada pemotongan lain yang ditujukan kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum. Menurut Rudi, para rekanan atau kontraktor juga diminta untuk memberikan fee sebesar 5 persen.
(Baca juga: Tolak Permintaan Timses Bupati Kukar, Kepala Dinas Dimutasi dan Istrinya Dipecat)
"Masing-masing yang menerima fee adalah kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," kata Rudi.
Menurut Rudi, PPK diberikan jatah 2 persen. Kemudian, KPA 2 persen dan kepala dinas 1 persen.