JAKARTA, KOMPAS.com - Tim sukses Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meminta diberikan fee sebesar 6,5 persen dari tiap proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum.
Dari jumlah itu, sebesar 6 persen ditujukan untuk Rita, sementara 0,5 persen ditujukan kepada tim sukses Rita yang dikenal sebagai tim sebelas.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Rudi bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
"Tahun 2013, saya dipanggil Pak Junaidi sama Rusdiansyah di KNPI. Saya disuruh bantu untuk kumpulkan dana dari fee proyek di Bina Marga," ujar Rudi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga : Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK)
Menurut Rudi, Junaidi dan Rusdiansyah adalah dua dari sejumlah orang yang tergabung dalam tim sukses Rita Widyasari.
Permintaan fee itu disampaikan atas kesepakatan tim sebelas dengan Rita Widyasari.
"Info dari Pak Junaidi, 6 persen untuk Bu Rita," kata Rudi.
(Baca juga : Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari)
Menurut Rudi, dia awalnya sempat keberatan karena angkanya cukup besar. Namun, pada akhirnya dia menuruti permintaan itu.
Rudi mengaku, menjadi penyalur uang dari rekanan atau kontraktor, kepada Junaidi. Namun, selain melaluinya, ada pihak kontraktor yang langsung memberikan uang kepada Junaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.