JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah mengaku pernah dimintai proyek oleh Junaidi, salah satu anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Namun, permintaan itu selalu ditolak oleh Suriansyah.
Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
Meski demikian, menurut Suriansyah, dari informasi yang didapatnya, Junaidi akhirnya meminta uang langsung kepada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di bawah kedinasan.
"Info yang saya dapat, Beliau (Junaidi) menugasi orang tertentu untuk temui kontraktor atau pelaksana kegiatan. Hanya itu yang saya tahu. Persentasenya berapa, saya tidak tahu," kata Suriansyah.
Baca juga : Saksi Menyuap Bupati Kukar karena Takut Tidak Akan Dapat Proyek
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Suriansyah mengatakan bahwa untuk proyek tahun 2012 senilai Rp 2,9 miliar, Junaidi meminta fee sebesar 5 persen, atau sebesar Rp 148 juta. Kemudian, untuk proyek tahun 2013 senilai Rp 11,7 miliar, Junaidi meminta fee 7 persen kepada kontraktor.
Saat dikonfirmasi di persidangan, Suriansyah tidak dapat memastikan apakah fee tersebut sudah diberikan. Namun, ia mengaku menerima informasi tersebut.
"Katanya pembayaran (fee) itu setelah termin pembayaran," kata Suriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.