JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembahasan dua rancangan undang-undang, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usulan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Apakah RUU Sumber Daya Air usul inisiatif Komisi V DPR RI dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI ?" ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang dijawab dengan persetujuan oleh 289 anggota perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.
Baca juga : Keran Ekspor Dibuka, Jadi Angin Segar untuk Industri Minerba
Sebelumnya, Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.
UU tersebut dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan UUD 1945.
Dengan dibatalkannya UU Sumber Daya Air, maka segala bentuk pengelolaan air diatur melalui UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui pembahasan perubahan UU Minerba yang menjadi usul inisiatif Komisi VII DPR RI.
Baca juga : Kementerian ESDM Akan Tuntaskan Amandemen Kontrak Karya Minerba Tahun Ini
Sebelum disetujui, perwakilan dari Fraksi Partai Nasdem Sahat Silaban meminta agar pengambilan keputusan terkait rencana UU minerba untuk sementara ditunda.
Menurut Sahat, revisi perlu dilakukan dengan memasukkan ketentuan pasal yang menyatakan bahwa aset yang berupa cadangan mineral yang berada di perut bumi dikuasai dan dimiliki oleh negara.
Selain itu, kepemilikian oleh negara atas aset cadangan minerba itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang minerba.
"Untuk itu Fraksi Partai Nasdem meminta agar pengambilan keputusan terkait rencana UU Minerba untuk sementara ditunda dengan catatan perlu ada ketentuan pasal yang mengatur bahwa cadangan minerba yang ada di perut bumi dimilikindan dikuasai oleh negara sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945," kata Sahat.
Catatan tersebut selanjutnya akan dijadikan dalam pembahasan antara Komisi VII dan perwakilan pemerintah.