JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Dana Mineral R Sukhyar mengatakan, masyarakat tidak bisa sembarangan dan bebas menambang batu akik. Penambangan batu akik harus melalui izin gubernur.
"Begitu dia akan menambang, dia mesti menyampaikan (izin ke) gubernur bahwa wilayah tersebut dijadikan WPR (wilayah penambang rakyat), itu saja. Jadi, istilah ilegal itu enggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur," kata Sukhyar di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Menurut Sukhyar, tambang batu akik perlu dianjurkan menjadi tambang rakyat. Dengan demikian, rakyat bisa mengelolanya secara langsung tanpa perlu teknologi canggih.
"Jadi, penggalian kecil-kecilan saja, nanti di sisi pengolesan baru perlu ada skill dan sebagainya. Jadi, kalau dari sisi hulu enggak ada masalah karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Sukhyar.
Sukhyar meminta pemerintah daerah tidak mengizinkan penambangan batu alam oleh investor asing. Hal itu untuk mencegah eksploitasi secara besar-besaran.
Tren batu akik mendorong maraknya aktivitas penambangan di lereng dan tebing oleh masyarakat. Penambangan oleh warga secara berlebihan dan masif dapat menimbulkan bencana tanah longsor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.