JAKARTA,KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan partai itu tidak lolos Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, meski menyayangkan, pihaknya dapat menerima putusan tersebut.
Ia mengatakan, partainya telah melakukan perjuangan hak partai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kita sudah berjuang secara konstitusional, baik ke MK maupun ke PTUN. Jadi, artinya kita sudah melakukan ini dalam koridor hukum. Tentu saja kita terima putusan tersebut," ujar Ramdansyah kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2018).
(Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman yang Tak Diloloskan KPU Ikut Pemilu)
Di sisi lain, Ramdansyah menegaskan, partainya tetap akan merayakan pesta demokrasi mendatang, yakni Pilkada Serentak 2018.
Partai Idaman telah menyatakan sejumlah dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah, seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kita ikut serta dalam pesta demokrasi, ke calon kepala daerah seperti Jawa tengah dan Jawa Timur. Jawa Timur dengan pasangan Khofifah-Emil, Jawa Tengah dengan Sudirman Said-Ida Fauziah, bahkan di beberapa kabupaten kita sudah siap jadi partai pendukung," ujarnya.
(Baca juga : Rhoma Irama dan Partai Idaman Mulai Ditinggalkan Kadernya)
Ia meminta kepada seluruh kader baik di tingkat pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus melanjutkan perjuangan dalam memberikan dukungan kepada peserta Pilkada 2018 pilihan partai.
"Kalau sudah ada yang bergeser (pindah), ya silakan hormati preferensi politik masing-masing," katanya.
Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos administrasi dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Partai Idaman menggugat keputusan KPU itu ke pengadilan.
Namun, menurut majelis hakim, setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti dan fakta hukum di persidangan, partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.