JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019. KPK akan memeriksa Wakil Ketua DPRD Parlinsyah Harahap dan 9 anggota DPRD lainnya.
Adapun sembilan anggota DPRD lainnya, yakni Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz dan Arota Lase.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
(Baca juga: Anggota DPRD Sumut yang Kembalikan Uang Suap Tak Lepas dari Pidana)
Adapun Ferry merupakan salah satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. Dalam kasus ini, ditetapkannya 38 anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Ke-12 anggota DPRD Sumut itu telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan rata-rata 4 sampai 6 tahun penjara.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
(Baca juga: KPK: Kasus 38 Anggota DPRD Sumut Tunjukkan Korupsi Dilakukan Massal)
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.