JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sudah ada anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang terkait kasus suap yang melibatkan mereka.
Sebelumnya, 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Namun, Agus menyatakan, pengembalian uang suap dari anggota DPRD Sumut itu tidak akan menghilangkan tindak pidananya. "Iya, betul (tidak menghilangkan pidana)," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
(Baca juga: KPK: Kasus 38 Anggota DPRD Sumut Tunjukkan Korupsi Dilakukan Massal)
Hanya saja, Agus mengatakan, mereka yang telah mengembalikan uang suap mungkin aka mendapat keringanan tuntutan.
"Mungkin nanti tuntutannya bisa kita kurangin," ujar Agus.
Agus mengaku tak hafal siapa saja dan berapa nilai uang yang telah dikembalikan. "Saya enggak hafal, tapi ada (yang mengembalikan)," ujar Agus.
Sebelumnya, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
(Baca juga: Kasus DPRD Sumut, 38 Tersangka Terima Fee Rp 300-350 Juta dari Gatot Pujo)
38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.