JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Mahkamah Agung (MA) menaikan biaya perkara uji materil bak punguk merindukan bulan. Sebab belum ada respon dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengundangkan aturan itu.
Padahal, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, MA sudah menyerahkan draf Peraturan MA (Perma) terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materil ke Kemenkumham sejak Desember 2017 lalu.
"Ketentuan biaya Rp 5 Juta rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Uji Peraturan Perundang Undangan di bawah Undang Undang," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018).
(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)
"Saat ini masih di Kementerian Hukum dan HAM sehingga belum diberlakukan. Biaya tersebut digunakan untuk biaya proses pemanggilan dan pemberitahuan para pihak serta pengumuman putusan," sambung dia.
Rencana kenaikan biaya perkara uji materil lepas dari kegundahan MA. Selama ini ucap Abdullah, putusan harus dimuat dalam berita negara atau berita daerah. Mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis.
Menurutnya hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Di sisi lain, ungkap Abdullah, MA memiliki anggaran yang terbatas. Sehingga tidak mungkin untuk membayar penuh putusan putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah, bahkan juga di media masa.
Bahkan, MA mengungkapkan bahwa biaya Rp 5 juta perkara uji materil tidak bisa menutup segala keperluan pengumuman putusan.
"Biaya Rp 5 juta sebenarnya tidak cukup untuk membayar pengumuman putusan di media cetak atau koran yang jumlah baris dan atau halaman putusan bisa puluhan atau bahkan ratusan halaman," kata dia.
(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)
Di tengah situasi itu, kritik tajam terarah ke MA karena berencana menaikan biaya perkara uji materil. Hal ini dinilai akan membebani rakyat yang membawa perkara ke MA untuk mencari keadilan.
Meski meski begitu MA menerima segala bentuk kritikan publik atas rencana kenaikan biaya perkara uji materil. Namun, kritik itu diharapkan tidak hanya melecut MA untuk menjadi lembaga yudikatif yang lebih baik, namun juga mendorong pemerintah.
"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui berita negara mapun media cetak atau koran," tuturnya.