Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema MA antara Anggaran Terbatas dan Biaya Uji Materil Berbayar

Kompas.com - 10/04/2018, 09:39 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Mahkamah Agung (MA) menaikan biaya perkara uji materil bak punguk merindukan bulan. Sebab belum ada respon dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengundangkan aturan itu.

Padahal, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, MA sudah menyerahkan draf Peraturan MA (Perma) terkait dengan kenaikan biaya perkara uji materil ke Kemenkumham sejak Desember 2017 lalu.

"Ketentuan biaya Rp 5 Juta rupiah tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Uji Peraturan Perundang Undangan di bawah Undang Undang," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/4/2018).

(Baca juga: Dinilai Jauh dari Rakyat karena Naikkan Biaya Uji Materil, Ini Tanggapan MA)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

"Saat ini masih di Kementerian Hukum dan HAM sehingga belum diberlakukan. Biaya tersebut digunakan untuk biaya proses pemanggilan dan pemberitahuan para pihak serta pengumuman putusan," sambung dia.

Rencana kenaikan biaya perkara uji materil lepas dari kegundahan MA. Selama ini ucap Abdullah, putusan harus dimuat dalam berita negara atau berita daerah. Mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis.

Menurutnya hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Di sisi lain, ungkap Abdullah, MA memiliki anggaran yang terbatas. Sehingga tidak mungkin untuk membayar penuh putusan putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah, bahkan juga di media masa.

Bahkan, MA mengungkapkan bahwa biaya Rp 5 juta perkara uji materil tidak bisa menutup segala keperluan pengumuman putusan.

"Biaya Rp 5 juta sebenarnya tidak cukup untuk membayar pengumuman putusan di media cetak atau koran yang jumlah baris dan atau halaman putusan bisa puluhan atau bahkan ratusan halaman," kata dia.

(Baca juga: Mau Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat)

Di tengah situasi itu, kritik tajam terarah ke MA karena berencana menaikan biaya perkara uji materil. Hal ini dinilai akan membebani rakyat yang membawa perkara ke MA untuk mencari keadilan.

Meski meski begitu MA menerima segala bentuk kritikan publik atas rencana kenaikan biaya perkara uji materil. Namun, kritik itu diharapkan tidak hanya melecut MA untuk menjadi lembaga yudikatif yang lebih baik, namun juga mendorong pemerintah.

"Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui berita negara mapun media cetak atau koran," tuturnya.

Kompas TV Hanya 20 persen dari rekomendasi KY yang dijalankan oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com