Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Saya Setuju 100 Persen #2019GantiPresiden, Kalau Tidak Indonesia Kacau

Kompas.com - 09/04/2018, 18:43 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sepakat dengan tagar #2019GantiPresiden yang belakangan viral di media sosial.

Menurut Fadli, beberapa kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang ekonomi tidak berpihak pada rakyat.

"Saya setuju 100 persen. Tahun 2019 kalau bagi kami di Gerindra pasti setuju 100 persen harus ganti presiden kalau enggak ya kita kacau ini Indonesia ke depan secara ekonomi ya karena kebijakan-kebijakannya itu tidak pro rakyat dan bukan ekonomi kerakyatan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Fadli pun mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga : Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Perpres ini mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun, Fadli menilai kebijakan tersebut merupakan sebuah ironi ketika banyak masyarakat Indonesia membutuhkan pekerjaan.

Di sisi lain, lanjut Fadli, kebijakan itu menuai protes di kalangan serikat pekerja.

"Itu salah satu kebijakan yang sangat ironis dan menurut saya ini tidak pro rakyat," kata Fadli.

Selain itu, ia juga menyinggung soal kebijakan pemerintah dalam mengimpor beras.

Fadli berpendapat seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang melindungi para petani.

Baca juga : Baca juga : Jokowi: Masak Pakai Kaus #2019gantipresiden Bisa Ganti Presiden...

"Ya kita harus protektif pada petani kita, tidak boleh impor. Tapi ketika kita lagi kuat, produksi lagi naik-naiknya kita harus ekspansif membuka akses pasar dari luar supaya menerima produk dari Indonesia," ucap Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing

c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com