Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Dalami Keterlibatan Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 06/04/2018, 13:32 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kepemilikan narkoba dengan terdakwa Jennifer Dunn.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami keterlibatan sipir di lembaga pemasyarakatan dan rutan terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia lewat wilayah Kalimantan Barat.

Diketahui, dari dua kasus yang digagalkan BNN dan Bea Cukai itu, pengendali barang haram itu yakni dua narapidana di Rutan Bengkayang dan Lapas Pontianak.

"Kalau ada keterlibatan sipirnya, tidak ada kata lain, ya kita proses, tegas kita di sini. Bukan hanya sipir di lapas, anggota BNN, Bea Cukai, kalau ada yang bermain, kita tegas," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, tim BNN sedang berangkat ke rutan dan lapas tersebut untuk menangkap dua napi yang menjadi pengendali kasus ini. 

Baca juga : Kronologi Penyelundupan Narkoba dari Malaysia yang Dikendalikan Napi

Napi yang jadi pengendali di Rutan Bengkayang berinisial AP sedangkan di Lapas Pontianak berinisial DK. "Hari ini tim kita berangkat jemput karena mereka pengendalinya," ujar Arman.

Arman memastikan, jika memang ada oknum lapas dan rutan terlibat, pihaknya akan melakukan proses hukum. "Kalau nanti kait-mengkait dengan lain, percayalah nanti kita lakukan tindakan dan sidik sama dengan yang lain," ujar Arman.

Sebelumnya, kasus ini terungkap lewat informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen. Akhirnya diketahui bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), tepatnya di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan 7 Kilogram shabu dan 21.727 butir ekstasi.

Baca juga : BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba dari Malaysia yang Dikendalikan Napi

Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4/2018), petugas kembali menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram shabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang, Pontianak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus di wilayah Entikong.

Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

Total sebanyak 28.240 gram shabu (28,24 Kg) dan 21.727 butir ekstasi disita dalam kasus ini.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com