Salin Artikel

BNN Dalami Keterlibatan Sipir di Kasus Napi yang Kendalikan Narkoba dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendalami keterlibatan sipir di lembaga pemasyarakatan dan rutan terkait pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia lewat wilayah Kalimantan Barat.

Diketahui, dari dua kasus yang digagalkan BNN dan Bea Cukai itu, pengendali barang haram itu yakni dua narapidana di Rutan Bengkayang dan Lapas Pontianak.

"Kalau ada keterlibatan sipirnya, tidak ada kata lain, ya kita proses, tegas kita di sini. Bukan hanya sipir di lapas, anggota BNN, Bea Cukai, kalau ada yang bermain, kita tegas," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, tim BNN sedang berangkat ke rutan dan lapas tersebut untuk menangkap dua napi yang menjadi pengendali kasus ini. 

Napi yang jadi pengendali di Rutan Bengkayang berinisial AP sedangkan di Lapas Pontianak berinisial DK. "Hari ini tim kita berangkat jemput karena mereka pengendalinya," ujar Arman.

Arman memastikan, jika memang ada oknum lapas dan rutan terlibat, pihaknya akan melakukan proses hukum. "Kalau nanti kait-mengkait dengan lain, percayalah nanti kita lakukan tindakan dan sidik sama dengan yang lain," ujar Arman.

Sebelumnya, kasus ini terungkap lewat informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen. Akhirnya diketahui bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), tepatnya di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan 7 Kilogram shabu dan 21.727 butir ekstasi.

Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4/2018), petugas kembali menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram shabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang, Pontianak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus di wilayah Entikong.

Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

Total sebanyak 28.240 gram shabu (28,24 Kg) dan 21.727 butir ekstasi disita dalam kasus ini.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/13323651/bnn-dalami-keterlibatan-sipir-di-kasus-napi-yang-kendalikan-narkoba-dari

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke