Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Caleg Diuji Publik

Kompas.com - 05/04/2018, 11:28 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik dua rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019.

Pertama, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Hari ini kami akan lakukan uji publik dua rancangan PKPU. Ini salah satu PKPU yang ditunggu-tunggu partai politik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dua rancangan PKPU tersebut juga telah dikirimkan kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk dijadwalkan konsultasi.

Karena itu, dalam uji publik hari ini KPU berharap ada masukan dari berbagai pihak yang hadir.

"Kami harapkan masukan, catatan, kiritik dan saran tentang pasal yang sudah kami atur dalam draft PKPU ini," ujar Arief.

(Baca juga: Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU)

Menurut KPU ada sejumlah pasal yang menarik dicermati dalam uji publik kali ini. Misalnya, aturan cuti bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang.

"Bagaimana cuti bagi calon presiden (petahana). Mohon diberikan masukan dan catatan," kata Arief.

Kemudian, aturan soal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif.

Ini merupakan aturan baru yang merupakan ketentuan bagi para caleg. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pelaksanan pilkada.

"KPU akan minta caleg cantumkan LHKPN. Dulu kan hanya calon kepala daerah, untuk sekarang diharapkan bisa diisi caleg," ujar Arief.

Selain itu, PKPU yang mengatur soal caleg juga memasukkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu anggota legislatif mendatang. 

Aturan ini menjadi sorotan publik, karena ini merupakan kali pertama ketentuan tersebut diberlakukan.

"Beberapa alasan detail akan dijelaskan KPU," ujar Arief.

(Baca juga: KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)

Kompas TV Aturan Komisi Pemilihan Umum mengharuskan presiden petahana mengambil cuti saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com