JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI dan Polri akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus penipuan yang marak dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin ketika ditemui di Kemenag RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Kami investigasi. Oleh karenanya Minggu ini juga ada satgas yang akan dibentuk antara Kementerian Agama dengan Mabes Polri," kata Syafruddin, Rabu.
(Baca juga: Kemenag Evaluasi 906 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
Satgas tersebut juga dibentuk tak hanya untuk menangani kasus penipuan oleh biro travel umrah yang telah ada, misalnya kasus First Travel dan Abu Tours, tetapi juga untuk mengantipasi kasus serupa yang bisa terjadi di kemudian hari.
Polri beralasan, pembentukan satgas dengan mengandeng tim ahli dari Kemenag diperlukan demi mempercepat penanganan kasus agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Supaya cepat penyelesaiannya dan ada kepastian, masuk ke pengadilan," kata Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia tersebut.
"Kami akan mendorong semua secepatnya untuk masuk ke pengadilan supaya masyarakat ada harapan," sambungnya.
Polri juga menegaskan akan menyinkronkan pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan Kemenag RI.
(Baca juga: Kemenag RI Moratorium Penerbitan Izin Baru Biro Travel Umrah)
Soal wacana pembentukan panitia khusus terkait biro perjalanan umrah yang bermasalah oleh DPR RI, Syafruddin pun mendukung.
"Itu wewenang DPR, kami pemerintah. Kemenag dan Polri itu pemerintah, jadi itu silakan saja, domainnya DPR. Kami ikut saja. Kalau pemerintah itu memang diawasi DPR," kata Syafruddin.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan sebelumnya menyatakan, Komisi III mengusulkan pembentukan panitia khusus terkait biro perjalanan umrah yang bermasalah.
Pembentukan pansus dinilai perlu untuk menginvestigasi kegagalan pemberangkatan calon jemaah umrah.
Trimedya menyadari, Komisi III tak memiliki kewenangan untuk membentuk panitia khusus tersebut. Karena itu, ia berencana menyampaikan usulan tersebut pada pimpinan DPR pekan depan.
(Baca juga: Komisi III Usulkan Bentuk Pansus Biro Perjalanan Umrah yang Bermasalah)
Politisi PDI-P itu berharap panitia khusus bisa terbentuk sebelum masa sidang berakhir pada 28 April.
Ia mengatakan, Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk memantapkan usulan tersebut. Setelah itu, Komisi III akan menyampaikannya kepada Pimpinan DPR.
Trimedya mengharapkan, pembentukan panitia khusus biro perjalanan umrah yang bermasalah bisa mengurai penyebab kegagalan pemberangkatan calon jemaah umrah.
Dengan demikian, nantinya diharapkan bisa memberikan solusi bagi kasus First Travel dan biro perjalanan umrah lainnya yang bermasalah agar bisa memberangkatkan jemaah.