Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penghayat Kepercayaan Dinilai Titik Cerah HAM di Indonesia

Kompas.com - 22/02/2018, 19:05 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai masih ada beberapa kemajuan terkait hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya yaitu diakuinya eksistensi penghayat kepercayaan dengan putusan Mahkmamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu satu kemajuan. Sayangnya, kemajuan ini masih memiliki tantangan yang lebih besar," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Tantangan besar yang dimaksud Usman yaitu perkembangan politik kebencian yang kerap disponsori oleh negara dan aktor non-negara.

Perkembangan politik kebencian kian besar seiring keterkaitan dengan politik. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di berbagai negara.

Meski begitu, Amnesty Internasional Indonesia masih memiliki keyakinan adanya perbaikan situasi HAM di Indonesia. Sebab, MK dinilai menjadi benteng kuat yang bisa menjaga HAM di Indonesia tetap tegak.

(Baca juga: Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi)

Beberapa putusan MK yang dinilai mencerminkan perbaikan yakni terkait hak atas air, menolak gugatan terkait pidana LGBT, hingga putusan MA yang memangkan gugatan petani Kendeng atas PT Semen Indonesia.

"Di tengah kemunduran HAM, akibat  kebijakan, pernyataan atau UU, MK atau pengadilan itu menjadi benteng yang cukup menjanjikan," kata Usman.

Meski ada beberapa kemajuan, Amnesty Internasional juga menilai Indonesia belum lepas dari kasus-kasus pelanggaran HAM.

Khusus di Indonesia, politik kebencian itu digunakan dengan berbagai isu. Misalnya tuduhan kebangkitan PKI seperti yang menimpa LBH Jakarta.

Selain itu ada pula kasus seorang petani Banyuwangi Heri Budiawan yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme akibat memprotes perushaan tambang di Banyuwangi.

Kedua, politik kebencian berbasis sentiman agama. Amnesty Internasinal Indonesia mencatat ada 11 orang yang divonis bersalah atas tuduhan penistaan atau penghinaan agama.

"Mulai kasus Ahok hingga kasus Gafatar," kata Usman.

Ada pula kebencian yang digunakan untuk menuduh orang sebagai kelompok separatis, di Papua misalnya. Padahal, penentangan itu dilakukan untuk memprotes kebijakan yang melanggar HAM hingga ketidakadilan di Papua.

Pola yang sama juga digunakan untuk menuduh seseorang anti-Pancasila. Terakhir, kebencian digunakan untuk menyasar orang-orang yang memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Kompas TV Umat Parmalim Gelar Tradisi Suci Simbol Syukur Sipaha Lima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com