Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Zumi Zola Baru Tahu Ada Panggilan Pemeriksaan oleh KPK

Kompas.com - 02/04/2018, 15:59 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui media massa hari ini, Senin (2/4/2018).

KPK sebelumnya memanggil Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap.

"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini juga," kata Farizi, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin sore.

Farizi mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK untuk kliennya. Dia mengklaim sudah mengonfirmasi hal ini ke KPK.

"Tadi sudah kami konfirmasikan ke KPK sehingga diputuskan untuk di-reschedul pemeriksaannya," ujar Farizi.

Baca juga : Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD

Dia membenarkan, pihak di bagian administrasi KPK sudah memberitahu bahwa surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah dinas kliennya. Admin KPK, kata Farizi, mengatakan surat panggilan itu diterima seseorang bernama Eva di rumah dinas.

"Makanya saya lagi mau cari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," ujar Farizi.

Farizi mengatakan, sudah menyampaikan ke penyidik, bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK. "Panggilan lisan pun kami akan datang, asal kami diberi tahu," ujar dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Zumi Zola. Surat tersebut telah dikirim tanggal 26 Maret 2018 kemarin.

"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 maret 2018, dan sudah diterima di sana," ujar Febri.

Baca juga : KPK Ingatkan Zumi Zola Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Zumi Zola sebagai tersangka.

Hari ini KPK memanggil Zumi Zola untuk diperiksa kali kedua sebagai tersangka.

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto dituntut hukuman penjara 16 tahun denda Rp 1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com