JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR lainnya menekan Miryam S Haryani untuk mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu dikatakan jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut jaksa, penekanan terhadap Miryam terjadi pada sekitar awal 2017, berbarengan akan dibacakannya surat dakwaan terhadap dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faizal melakukan penekanan kepada Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya," ujar Eva.
(Baca juga: Jaksa kepada Setya Novanto: "You Can Run, but You Can't Hide")
Menurut jaksa, sebagaimana keterangan dalam BAP, Setya Novanto menjamin jika Miryam S Haryani mencabut keterangannya, maka Miryam yang merupakan politisi Partai Hanura itu tidak akan menjadi tersangka di KPK.
Eva mengatakan, atas penekanan tersebut, pada 23 Maret 2017, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam benar-benar mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. Hal itu tepat seperti arahan Novanto.
"Terdakwa selaku anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan, justru jadi bagian dari pelaku pidana," kata Eva.
KPK sendiri telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar dalam pengadilan.
(Baca: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)
Sedangkan, sejumlah anggota DPR lain seperti Akbar Faizal dan Djamal Aziz telah membantah bahwa mereka telah memengaruhi Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.