JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Djamal Aziz membantah pernah mengintimidasi anggota DPR Miryam S Haryani.
Djamal juga membantah bersama-sama dengan Akbar Faizal memberikan uang kepada Miryam terkait proyek pengadaan KTP elektronik.
Hal itu dikatakan Djamal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Djamal memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Tidak ada. Sekarang begini, kalau saya dengan Akbar Faizal ini tidak sinkron. Karena kalau sudah ada Akbar, saya sudah enggak ada, jadi kepentingannya apa?" Kata Djamal di Gedung KPK.
(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)
Menurut Djamal, pada Juli 2010 dia tidak lagi bertugas di Komisi II DPR. Pada Agustus 2010, menurut Djamal, dia dipindah oleh Fraksi Partai Hanura ke Komisi X DPR.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus keterangan palsu, pengacara Elza Syarief mengaku pernah diberitahu oleh Miryam bahwa ada tekanan yang dilakukan Djamal Aziz dan Akbar Faizal.
Menurut Elza, Miryam dimarahi oleh Djamal dan Akbar, karena nama keduanya disebut Miryam dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat Miryam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Dalam BAP, Miryam mengatakan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah menerima uang dari Djamal dan Akbar Faizal.
"Yang sempat marah Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Bu Yani cerita, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar didampingi Djamal Aziz," kata Elza dalam persidangan, Senin (21/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.