JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menduga bahwa terdakwa Setya Novanto terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang diduga ditujukan kepada Novanto.
"Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi," kata Yunus Husein kepada jaksa KPK.
Baca juga: Saat di Rumah Sakit, Setya Novanto Dipasangi Jarum Infus untuk Anak-anak
Jaksa KPK kemudian menanyakan model transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan. Salah satunya menggunakan barter sesama money changer seperti dalam kasus Setya Novanto.
Menurut jaksa, dalam kasus ini pihak penerima mendapatkan uang secara tunai. Padahal, uang tersebut bersumber dari perusahaan Biomorf yang berdomisili di negara Mauritus.
"Ada beberapa karakter mencurigakan. Mauritus ini termasuk high risk country dalam pencucian uang. Ini banyak melibatkan money changer," kata Yunus.
Baca juga: Terima Uang Tanpa Transfer Bank, Begini Aliran Uang untuk Setya Novanto
Menurut Yunus, penggunaan uang tunai biasanya agar sumber uang sulit dilacak dan tidak meninggalkan jejak. Dalam kasus ini, ada indikasi penerima dan pengirim menghapus transaksi untuk menghindari pelaporan.
"Kalau ini agak complicated. Ini direncanakan untuk sembunyikan asal-usul," kata Yunus.
Menurut Yunus, melakukan pengiriman uang tanpa transfer langsung biasanya karena jumlah uang tidak sesuai profil penerima. Kemudian, sengaja untuk menghindari pelaporan.
Selain itu, uang tersebut juga diketahui bersal dari tindak pidana.