JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto merasa dirinya telah bersikap kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto juga merasa telah membantu KPK dalam mengungkap pelaku lain dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Novanto memohon agar jaksa KPK memberikan keringanan tuntutan. Hal itu disampaikan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Permohonan saya pada jaksa pada KPK untuk memberikan tuntutan seringannya dan seadilnya pada saya," ujar Setya Novanto.
(Baca juga: Novanto Tetap Tak Mengaku Terima Uang dan Mengintervensi Proyek E-KTP)
Novanto juga meminta permohonannya untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dapat dikabulkan oleh jaksa.
Dalam persidangan, Novanto menyebut nama-nama lainnya yang diduga menerima uang e-KTP. Beberapa di antaranya, dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.
Kemudian, sejumlah pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Meski demikian, dalam persidangan Novanto tetap membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Ia juga membantah melakukan intervensi dalam pembahasan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.