Tetap menuntut minimal Rp 3.500
Ketua Solidaritas Driver Go-Jek Andreanes mengaku keberatan atas usulan Kemenhub mengenai tarif per kilometer yang dibayarkan aplikator ke pengemudi sebesar Rp 2.000. Para pengemudi tetap menuntut kenaikan tarif Rp 3.500 hingga Rp 4.000 per kilometer.
"Sebab, angka itu pernah diberlakukan Go-Jek, ya. Namun, setelah itu, turun karena ada yang nurunin tarif dan terjadilah perang tarif sampai sekarang, di mana driver yang dirugikan," ujar Andreanes.
Di samping itu, perwakilan pengemudi ojek online yang berunjuk rasa dan diterima Presiden Joko Widodo, Rabu kemarin, merasa dipermainkan. Mereka berpikir akan dilibatkan dalam pertemuan antara menteri dan aplikator, nyatanya tidak.
Badai, salah satu pimpinan perkumpulan pengemudi online, mengatakan, saat Moeldoko rapat bersama Menhub, Menkominfo, dan pimpinan aplikator, enam perwakilan pengemudi ojek online menunggu di ruang tunggu tamu Istana Presiden. Namun, nyatanya mereka tidak diperkenankan masuk.
"Kemarin waktu kami bertemu Pak Jokowi, di situ Pak Jokowi yang bilang bahwa harus ada pertemuan hari ini antara tiga aplikator itu dengan kami semuanya ini. Kemarin, Pak Jokowi bilang, harus hari ini," ujar Badai.
"Kami sudah ngomong ke teman-teman driver semuanya bahwa kami akan bertemu dengan tiga aplikator ini untuk mediasi. Enggak tahunya enggak terjadi apa-apa. Sampai akhirnya mereka mengadakan rapat sendiri. Ada apa dengan Menhub dan tiga aplikator ini? Kami merasa dipermainkan," lanjutnya.
Kompas.com menginfirmasi keluhan pengemudi ojek online yang tidak dilibatkan dalam pertemuan kepada pihak Kantor Staf Presiden, tetapi tidak ada respons.