JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tarif yang harus dibayarkan perusahaan aplikasi transportasi online kepada pengendara ojek online Rp 2.000 per kilometer.
Usulan itu naik Rp 400 dari yang berlaku saat ini, yakni Rp 1.600. Menurut Budi Karya, usul ini diajukan setelah mempelajari berbagai hal.
"Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," ujar Budi Karya seusai rapat bersama pimpinan perusahaan transportasi online di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
"Tapi, Rp 2.000 itu bersih (yang dibayarkan ke pengendara ojek online) ya, bukan dipotong menjadi Rp 1.500," kata Budi Karya.
Dalam rapat yang dipimpin Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko itu, ikut hadir pimpinan Grab, Go-Jek, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
(Baca juga: Ojek "Online": Dulu Sehari Bisa Rp 500.000, Sekarang Segitu Seminggu...)
Meski demikian, Budi menegaskan, hal itu sebatas usulan. Pemerintah pada dasarnya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan suatu perusahaan.
"Oleh karena itu, (usul tarif) inilah yang kami jadikan modal kepada mereka (perusahaan) agar secara internal dimulai untuk mengatur. Kami memberikan kesempatan mereka seluas-luasnya untuk berdiskusi," ujar Budi Karya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab, akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.
"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko.
(Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Ojek "Online" dengan Jokowi di Istana)
Saat ini, tarif per kilometer yang dibayarkan perusahaan aplikasi kepada pengendara adalah Rp 1.600 per kilometer.
Moeldoko belum mengetahui berapa besaran kenaikannya. Sebab, hal itu adalah kewenangan perusahaan aplikator.
"Besaran kenaikan pastinya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak boleh menekan. Karena mereka juga punya perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa per kilometernya," ujar Moeldoko.
Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikasi akan mulai mengalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018) mendatang.