Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Perppu Pilkada, Ketum Golkar Akan Bertemu Presiden Jokowi

Kompas.com - 29/03/2018, 06:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya bersama beberapa partai koalisi pendukung pemerintah akan mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Hal itu dilakukan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusungnya namun kini berstatus tersangka.

Ace menambahkan, aturan tersebut perlu diganti melalui perppu, bukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Sebab, menurut dia, pelarangan penggantian calon kepala daerah tercantum langsung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan PKPU. Jika revisi dilakukan di level PKPU maka akan rawan digugat karena tak sesuai undang-undang.

"Kalau hanya revisi PKPU tidak cukup karena di atasnya dasarnya ini adalah undang-undang," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga: Ketua DPR Sebut Perppu Pergantian Peserta Pilkada Tak Perlu)

Ace juga mengatakan, perppu layak dikeluarkan karena memenuhi unsur kegentingan yang ada. Pertama, kondisi ini merugikan rakyat yang terpaksa memilih calon kepala daerah berstatus tersangka.

Selain itu, kondisi ini juga mengganggu tahapan pilkada lantaran tetap diikuti oleh calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Golkar telah menyepakati untuk diusulkan semacam perppu karena ada kekosongan hukum terkait dengan calon kepala daerah yang terkena kasus hukum," kata Ace.

Dia mengatakan, Partai Golkar bersama beberapa partai koalisi lainnya akan menyampaikan kepada Presiden agar berkenan mengeluarkan perppu. Bahkan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto akan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut.

Ia berharap Presiden berkenan mengeluarkan perppu untuk mengubah Pasal 54 Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, pemaknaan berhalangan tetap dalam pasal tersebut bisa pula dimaknai calon kepala daerah yang dalam masa kampanye ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah mengupayakan secara resmi dengan PDI-P dalam pertemuan seminggu yang lalu di kantor Golkar. Kami juga mencoba berbicara dengan partai koalisi lain supaya bersama-sama berbicara dengan Presiden, karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," tutur Ace.

"Secara resmi ketum (ketua umum) kami akan berbicara tentang ini kepada Pak Presiden," kata dia.

(Baca juga: Selain Perppu, Ini Usul Perludem soal Peserta Pilkada yang Terjerat Hukum)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi peraturan KPU (PKPU) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun telah berstatus tersangka.

Dengan demikian, partai politik yang mengusung calon kepala daerah dengan status tersangka tak dirugikan di hari pencoblosan dengan citra pasangan calon yang telah tergerus.

Namun, usulan pemerintah tersebut ditolak oleh KPU. Mereka menolak untuk merevisi PKPU tersebut jika tidak ada perppu sebagai acuan perubahan aturan teknis penyelenggaraan pilkada, yang merupakan turunan dari UU Pilkada.

"Kami bisa merevisi PKPU itu (pencalonan) berdasarkan perppu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

"Kami masih tetap mengacu pada beberapa UU yang ada. Selama UU mengatakan seperti itu, maka acuan kami adalah UU," ujar mantan wakil ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.

Kompas TV Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengajukan beberapa usulan untuk mengatasi polemik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com