Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sebut Perppu Pergantian Peserta Pilkada Tak Perlu

Kompas.com - 18/03/2018, 12:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai usulan perppu untuk mengganti peserta pilkada yang terindikasi melakukan korupsi tidak memiliki urgensi yang memaksa.

Ia memahami pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap perppu itu justru tidak adil bagi pengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengganti peserta pilkada tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

"Jadi kalau pemerintah menolak ya kami dapat memahami karena tidak ada kegentingan yang memaksa," ujar Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Baca juga: Eks Ketua KPK Sebut Kepala Daerah Rentan Korupsi karena Parpol Tak Punya Kode Etik

Bambang menilai, masyarakat bisa memutuskan untuk tidak memilih peserta pilkada yang terindikasi melakukan korupsi. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada dan penegakkan hukum tetap berjalan beriringan.

"Kalau bahkan yang sudah tersangka ya jangan dipilih. Jadi menurut saya itu kan demokrasi bagus juga. Jadi rakyat sudah tahu jangan memilih kepala daerah yang terindikasi korupsi," katanya.

Hal yang sama juga berlaku atas sikap pemerintah yang menginginkan penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada yang mendapatkan penolakan dari KPK. Bambang menilai penolakan yang dilakukan oleh pemerintah dan KPK pada dasarnya membuktikan bahwa proses politik dan hukum tidak bisa dicampur aduk, melainkan harus berjalan terpisah.

"Nah justru yang harus diperhatikan kenapa banyak cakada atau incumbent banyak tertangkap atau kena OTT karena ongkos demokrasi sangat mahal saat ini," kata Bambang.

Sebelumnya Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan Saut merespons permintaan pemerintah yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Dia mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar, bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com