Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sebut Perppu Pergantian Peserta Pilkada Tak Perlu

Kompas.com - 18/03/2018, 12:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai usulan perppu untuk mengganti peserta pilkada yang terindikasi melakukan korupsi tidak memiliki urgensi yang memaksa.

Ia memahami pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap perppu itu justru tidak adil bagi pengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengganti peserta pilkada tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

"Jadi kalau pemerintah menolak ya kami dapat memahami karena tidak ada kegentingan yang memaksa," ujar Bambang di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Baca juga: Eks Ketua KPK Sebut Kepala Daerah Rentan Korupsi karena Parpol Tak Punya Kode Etik

Bambang menilai, masyarakat bisa memutuskan untuk tidak memilih peserta pilkada yang terindikasi melakukan korupsi. Dengan demikian, pelaksanaan pilkada dan penegakkan hukum tetap berjalan beriringan.

"Kalau bahkan yang sudah tersangka ya jangan dipilih. Jadi menurut saya itu kan demokrasi bagus juga. Jadi rakyat sudah tahu jangan memilih kepala daerah yang terindikasi korupsi," katanya.

Hal yang sama juga berlaku atas sikap pemerintah yang menginginkan penundaan proses hukum terhadap peserta Pilkada yang mendapatkan penolakan dari KPK. Bambang menilai penolakan yang dilakukan oleh pemerintah dan KPK pada dasarnya membuktikan bahwa proses politik dan hukum tidak bisa dicampur aduk, melainkan harus berjalan terpisah.

"Nah justru yang harus diperhatikan kenapa banyak cakada atau incumbent banyak tertangkap atau kena OTT karena ongkos demokrasi sangat mahal saat ini," kata Bambang.

Sebelumnya Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Hal tersebut disampaikan Saut merespons permintaan pemerintah yang meminta penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

Dia mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum.

"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar, bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (13/3/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com