Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan

Kompas.com - 26/03/2018, 20:23 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.

Rekomendasi berupa koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta. Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan itu ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.

"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3/2018).

(Baca juga: Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru)

Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomedasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut.

"Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.

Bahkan, kata Sumarsono, Kemendagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi.

Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.

(Baca juga: Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang)

Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin. Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.

Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (08/02/2018). Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan angkot Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat mulai pukul 15.00-08.00.
Saat ini, menurut Sumarsono, Kemendagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman. Setelah itu, Kemendagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.

"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemendagri," ucap dia.

"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemendagri turun tangan," ujar Sumarsono.

(Baca juga: Anies Minta Waktu untuk Baca Laporan Ombudsman soal Tanah Abang )

Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com