DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar pernah mendampingi dua direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memenuhi panggilan Kementerian Agama sekitar akhir 2015.
Saat itu, First Travel diminta klarifikasi soal keterlambatan pemberangkatan jemaah dan keluhan jemaah soal fasilitas umrah.
"Seingat saya Kemenag menanyakan jadwal keberangkatan dan permasalahan di FT," ujar Radhitya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).
(Baca juga : Mantan Karyawan Sebut Bos First Travel Beli Perusahaan dengan Nama Orang Lain)
Radhitya mengatakan, saat itu Kementerian Agama mendapat keluhan jemaah yang protes soal fasilitas yang didapatkan tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Misalnya, ada jemaah yang butuh waktu lama untuk sampai ke kamar setelah landing. Selain itu, ditemukan juga masalah di kamar hotel.
"Ada lagi masalah makanan tidak sesuai dengan lidah jemaah. Selebihnya saya lupa," kata Radhitya.
Pihak Kementerian Agama kemudian meminta Andika dan Anniesa untuk memaparkan skema bisnis First Travel. Permintaan tersebut ditolak Andika dan Anniesa.
"Waktu itu, bu Anniesa beliau berkata dengan nada emosi, 'sampai matipun kami tidak akan buka rahasia dapur perusahaan'," kata Radhitya.
(Baca juga : Upaya Penebusan Dosa Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umrah...)
Saat itu, ia berpikir mungkin sikap Anniesa itu wajar karena setiap perusahaan memiliki strategi masing-masing.
Radhitya tak tahu bahwa hal tersebut kemungkinan tanda-tanda permasalahan di tubuh First Travel yang disembunyikan rapat-rapat pemiliknya.
Menanggapi pernyataan Anniesa, pihak Kemenag juga menyikapinya dengan keras.
"Mereka bilang, 'tidak apa-apa tidak mau dibuka di sini. Tapi kalian harus tahu, kami adalah regulator. Sebentar lagi ijin kalian habis'. Begitu kira-kira," kata Radhitya.
(Baca juga : Korban First Travel: Uang Itu Hasil Jerih Payah 22 Tahun untuk Umrah...)
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.