DEPOK, KOMPAS.com — Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah berkeinginan untuk mengembalikan kerugian para jemaah yang menjadi korban.
Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Puji Wijayanto, pengacara terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, menyampaikan bahwa kliennya ingin menjual aset untuk mengembalikan kerugian jemaah.
Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko. Aset itu sudah disita Kejaksaan Negeri Depok dan merupakan barang bukti kasus ini.
Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.
Baca juga: Untuk Kembalikan Uang Jemaah, Terdakwa First Travel Ajukan Penjualan Aset
"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji pada persidangan tersebut.
Dia menaksir kliennya memiliki aset senilai Rp 200 miliar lebih. "Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barangkali lebih dari Rp 200 miliar," kata Puji.
Jika jumlah itu masih kurang, Puji mengungkapkan, kliennya masih memiliki perusahaan di Inggris. Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.
Baca juga: Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, hingga Perusahaan
Selain mengembalikan kerugian jemaah lewat penjualan aset, Puji mengatakan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman direncanakan bakal mendapat kucuran dana dari perusahaan Arab Saudi untuk membantu urusan keberangkatan jemaah.
Namun, Puji tidak dapat menyampaikan secara spesifik kejelasan mengenai rencana tersebut. Sebab, dia sendiri mengaku baru sekilas mendapat informasi itu dari kliennya tersebut.
Tidak hapus pidana
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel itu tidak dapat menutupi kerugian jemaah.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Hal ini disampaikan Tia kepada awak media setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
"Total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.
Tia tidak dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan. Namun, bentuk aset yang disita beragam, antara lain tanah, rumah, dan mobil.
Baca juga: Jaksa Sebut Aset Terdakwa First Travel Tak Cukup Ganti Kerugian Jemaah