Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Bukti Lain untuk Dalami Pengakuan Novanto soal Puan dan Pramono

Kompas.com - 24/03/2018, 00:33 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyerahkan pada proses hukum terkait dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Saya kira kalau Pak Jokowi dalam banyak even (memang) selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, pemberantasan korupsi harus jalan terus. Nah, dalam konteks itu, saya kira positif ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca juga : Puan Maharani: Saya Kenal Made Oka, Dia Teman Keluarga Bung Karno

Namun, lanjut Febri, dalam proses hukum tentu punya jalur mekanismenya. Ketika Novanto dalam persidangan menyebut nama-nama orang yang diduga menerima aliran dana e-KTP, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kami akan melihat kesesuaian dengan saksi atau bukti yang lain, karena kita tahu KPK itu tidak boleh tergantung dengan satu keterangan saja," ujar Febri.

Seperti saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bernyayi ketika terjerat kasus korupsi. Nyanyian Nazaruddinn, tidak langsung dipercaya begitu saja oleh KPK, tetapi dengan melihat kesesuaian dengan bukti yang ada.

Karenanya, jika dibutuhkan KPK akan melakukan pendalaman lagi kepada Novanto. Sebab, keterangan Novanto soal nama-nama yang disebutkannya menerima aliran dana e-KTP justru berasal dari mendengar perkataan orang lain.

Baca juga : Pramono Anung: Terus Terang, Novanto Beberapa Kali Minta Tolong kepada Saya

"Kalau kita simak kemarin itu, terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kita harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," ujar Febri.

Akankah nama-nama pihak yang disebut Novanto bakal dipanggil untuk diperiksa, Febri mengatakan jaksa KPK akan menunggu sampai perkara Novanto divonis.

Saat ini, jaksa fokus menyusun tuntutan untuk Novanto. Perkara Novanto, lanjut Febri, sudah tak lama lagi akan sampai pada agenda vonis. "Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan pengadilan tersebut," ujar Febri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Baca juga : Disebut Novanto Terima 500.000 Dollar AS, Ini Bantahan Puan Maharani

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.

Kompas TV Presiden Jokowi meminta kalau ada bukti dan fakta hukum, seluruh pihak harus tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com