Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Anggap Putusan Sela yang Kembalikan Posisi Sudding Tak Berlaku

Kompas.com - 22/03/2018, 00:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengembalikan posisi Syarifuddin Sudding sebagai sekjen tidak berlaku. Ia menegaskan Sekjen Hanura saat ini tetap Hery Lontung Siregar

Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01, di mana posisi Sudding digantikan Hery Lontung Siregar.

"Enggak, itu enggak berlaku," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia pun meyakini putusan sela tersebut tak akan mengganggu konsolidasi Hanura dalam menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga : Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura

Saat ditanya apakah Hery tetap berhak menandatangani Surat Keputusan pendaftaran calon anggota legislatif selaku sekjen, Oesman menjawab dirinya bersama Hery yang akan menandatangani SK tersebut, bukan Sudding.

"Enggak laku (tanda tangan) dia (Sudding)," tutur Oesman.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Ia menilai kubu Sudding tak menyampaikan informasi yang sesungguhnya.

Menurut dia, PTUN hanya meminta penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan baru. Namun karena SK tersebut sudah dilaksanakan maka tak bisa lagi ditunda.

Baca juga : Pengikut Daryatmo Wajib Taubat Jika Ingin Daftar Caleg Hanura

"Anda dapat info dari kubu Sudding kan dibatalkan. Belum pernah dibatalkan. Minta pada Kemenkumham menunda dalam arti menunda pelaksanaan. Tapi sudah dilaksanakan, jadi ya sudah. Tetap SK berlaku," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.

Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

"Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang) dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding," kata kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.

Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan keadaan yang dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.

Kompas TV OSO beranggapan komunikasi antar partai politik jelang pemilu merupakan hal yang wajar. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com