JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kursi wakil ketua MPR tetap diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kendati Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan keberatan.
Penambahan kursi tersebut disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Awalnya Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi memberikan pernyataan keberatan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.
"PPP berkebaratan dan tidak bertanggung jawab atas pemberian kursi sebelum MPR melakukan kajian bersama para ahli hukum terkait tafsir dalam pasal tersebut," ujar Arwani.
(Baca juga: PPP Minta UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPR Dikaji Ulang)
Pasal 427A UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, serta ke-6.
Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".
Dalam perolehan suara Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).
Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.
"Teman-teman yang pernah terlibat dalam pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani.
Namun, pendapat tersebut dibantah oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Jazilul mengatakan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) telah disepakati bahwa kursi wakil ketua MPR diberikan kepada PKB.
Selain itu disepakati pula bahwa tafsir "perolehan suara di DPR" diartikan sebagai "perolehan kursi)".
"Ini bukan forumnya. Tafsir itu kan biasa. Dalam rapat di Baleg sudah disepakati posisi keenam adalah PKB, karena suara bisa ditafsirkan kursi," kata Jazilul.
Akhirnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan memutuskan untuk tetap memberikan jatah kursi pimpinan MPR kepada PKB. Alasannya, sembilan fraksi yang lain telah sepakat dan tidak mengajukan keberatan.
Zulkifli juga memutuskan rapat paripurna penetapan dan pelantikan wakil ketua MPR akan digelar pada Senin (26/3/2018) mendatang.
Selain PKB, kursi wakil ketua MPR juga diberikan kepada PDI-P dan Gerindra.
"Karena sembilan fraksi sudah sepakat kursi buat PKB jadi kita tetapkan di paripurna kemudian dilantik. Pendapat PPP tetap kita hormati. Hari senin kita paripurna pukul 10.00 WIB agar persiapan lebih bagus," kata Zulkifli.