Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski PPP Keberatan, Penambahan Kursi Pimpinan MPR untuk PKB Tetap Dilakukan

Kompas.com - 21/03/2018, 18:06 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kursi wakil ketua MPR tetap diberikan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kendati Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengajukan keberatan.

Penambahan kursi tersebut disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Awalnya Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi memberikan pernyataan keberatan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, PKB tidak berhak menduduki kursi pimpinan MPR.

"PPP berkebaratan dan tidak bertanggung jawab atas pemberian kursi sebelum MPR melakukan kajian bersama para ahli hukum terkait tafsir dalam pasal tersebut," ujar Arwani.

(Baca juga: PPP Minta UU MD3 soal Penambahan Pimpinan MPR Dikaji Ulang)

Pasal 427A UU MD3 menyatakan, penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, ke-3, serta ke-6.

Arwani mengatakan, dalam sistem kepemiluan, frasa "perolehan suara" dalam pasal tersebut tidak bisa diartikan sebagai "perolehan kursi".

Dalam perolehan suara Pemilu 2014, partai yang meraih suara tertinggi yakni PDI-P (18,95 persen). Sementara urutan ketiga yakni Partai Gerindra (11,81 persen) dan urutan keenam yakni PAN (7,59 persen).

Jika dilihat dari segi perolehan kursi terbanyak, PKB memang menempati posisi ke-6. Namun, yang tertera dalam UU MD3 didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

Dengan demikian, Arwani memandang jatah satu kursi wakil ketua MPR tidak bisa diberikan kepada PKB.

"Teman-teman yang pernah terlibat dalam pansus RUU Pemilu paham benar suara dan kursi itu berbeda bukan hal yang sama terutama dalam konteks uu pemilu. Ada suara terbanyak dan ada kursi terbanyak," kata Arwani.

Namun, pendapat tersebut dibantah oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Jazilul mengatakan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) telah disepakati bahwa kursi wakil ketua MPR diberikan kepada PKB.

Selain itu disepakati pula bahwa tafsir "perolehan suara di DPR" diartikan sebagai "perolehan kursi)".

"Ini bukan forumnya. Tafsir itu kan biasa. Dalam rapat di Baleg sudah disepakati posisi keenam adalah PKB, karena suara bisa ditafsirkan kursi," kata Jazilul.

Akhirnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan memutuskan untuk tetap memberikan jatah kursi pimpinan MPR kepada PKB. Alasannya, sembilan fraksi yang lain telah sepakat dan tidak mengajukan keberatan.

Zulkifli juga memutuskan rapat paripurna penetapan dan pelantikan wakil ketua MPR akan digelar pada Senin (26/3/2018) mendatang.

Selain PKB, kursi wakil ketua MPR juga diberikan kepada PDI-P dan Gerindra.

"Karena sembilan fraksi sudah sepakat kursi buat PKB jadi kita tetapkan di paripurna kemudian dilantik. Pendapat PPP tetap kita hormati. Hari senin kita paripurna pukul 10.00 WIB agar persiapan lebih bagus," kata Zulkifli.

Kompas TV Pimpinan MPR, DPR, dan DPD dijadwalkan menggelar rapat pada Rabu (21/03) untuk menyiapkan pelantikan pimpinan baru MPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com