Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahyudin Enggan Disebut Membangkang soal Pergantian Pimpinan MPR

Kompas.com - 20/03/2018, 17:26 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Mahyudin melunak terkait usulan DPP Partai Golkar yang akan mengganti dirinya dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Ia enggan disebut melawan keputusan DPP Partai Golkar yang disepakati dalam Rapat Pleno pada Minggu (18/3/2018) lalu.

Mahyudin menegaskan tidak keberatan jika DPP Partai Golkar memutuskan untuk mengganti dirinya.

"Dari kemarin saya bilang, media saja yang mem-frame saya melawan. Saya bilang kan saya ikutin aturan juga. Kan sudah diatur oleh UU MD3. Jadi, ya terserah jika akhirnya saya diganti oleh mbak Titiek, saya sama mbak Titiek juga tidak ada masalah. Jadi mekanisme yang diikuti sesuai aturan," ujar Mahyudin saat ditemui sebelum Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

"Jadi saya tidak dalam kapasitas melawan atau membangkang. Tadi juga Bapak Ketua Umum (Airlanggar Hartarto) juga bilang semua akan indah pada waktunya. Mudah-mudahan nanti akan indah buat saya, indah buat Mbak Titiek, indah buat Golkar, juga indah buat Ketua Umum," tambah dia.

(Baca juga : Perlawanan Mahyudin Mempertahankan Kursi Wakil Ketua MPR...)

Menurut Mahyudin, pasca-Rapat Pleno DPP, ia mempersoalkan mekanisme pergantian jabatan pimpinan MPR yang terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Pasal 17 UU MD3 menyatakan, Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua terpenuhi, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

"Ya, itu yang kita belum ketemu, yang belum ketemu dalam proses itu kan," ucap Mahyudin.

(Baca juga : Mahyudin: Saya Akan Bela Hak Saya, Golkar Bukan Punya Airlangga!)

Meski demikian, saat ini ia mengaku enggan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua MPR. Sebab, kata Mahyudin, tidak ada alasan kuat yang bisa membuatnya mundur

"Untuk saat ini saya belum berpikir untuk mengundurkan diri. Kemarin saya bilang kan kalau sekarang ini disuruh mundur apa alasannya saya mundur? Saya tidak punya alasan mundur karena saya kerja juga cukup bagus, tidak ada masalah kan," tutur Wakil Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Mahyudin juga memastikan akan membuka komunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait pergantian jabatannya.

"Bisa jadi (bertemu Airlangga). Saya kan juga masih kader Golkar, masih anak buahnya Pak Airlangga. Ya, pertemuan sesering mungkin. Kapanpun dipanggil, ya akan datang," kata Mahyudin.

(Baca juga : Mahyudin Melawan Pergantian Pimpinan MPR, Ini Komentar Ketum Golkar)

Saat ditanya apakah ia akan memenuhi permintaan Airlangga untuk mundur dari kursi wakil ketua MPR, Mahyudin tidak menjawabnya secara tegas.

"Ya, di dalam politik kan selalu ada kompromi. Mana ada jalan buntu dalam politik. Selalu ada jalan keluar," ucapnya.

Halaman:
Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com