Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Merujuk UU, Tak Ada Dasar Golkar Gantikan Mahyudin dengan Titiek Soeharto

Kompas.com - 20/03/2018, 09:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tak ada dasar hukum yang kuat bagi Partai Golkar untuk mengusulkan pergantian Mahyudin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar sebelumnya menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Lucius menjelaskan, Pasal 17 UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Labib Zamani Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua syarat terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Baca juga: Roem Kono: Ada Tempat Lain untuk Mahyudin

"Dengan melihat pasal-pasal di atas, saya tak melihat adanya alasan kuat yang membenarkan penggantian wakil ketua MPR dari Fraksi Golkar," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Lucius mengatakan, proses pemilihan pimpinan MPR memang diusulkan oleh Fraksi dan Kelompok Anggota (DPD) dalam bentuk paket yang selanjutnya diserahkan ke paripurna untuk dilakukan pemilihan.

Proses ini berlangsung pada awal periode bakti MPR.

Akan tetapi, hak fraksi untuk mengusulkan wakil pimpinan MPR tersebut tidak berarti bahwa fraksi juga bebas melakukan penggantian, sebagaimana biasa terjadi pada rotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

Baca juga: Golkar Harap Mahyudin Selesaikan Polemik Wakil Ketua MPR Baik-baik

Menurut Lucius, tak ada klausul yang memberikan kebebasan kepada fraksi untuk memberhentikan pimpinan MPR kecuali memenuh tiga persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 17 UU MD3.

"Sementara Mahyudin kan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, dia juga tidak sedang mengundurkan diri dari anggota DPR. Lalu apa dasarnya dia digantikan oleh Titiek Soeharto?," kata Lucius.

Di sisi lain, lanjut Lucius, berdasarkan Pasal 24 Tata Tertib MPR disebutkan masa jabatan Pimpinan MPR sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR.

Baca juga: Mahyudin: Seharusnya Golkar Fokus Pemenangan Pemilu, Bukan Memecah Internal Partai

Artinya, ketika seorang pimpinan sudah dilantik, maka jabatan itu akan berlangsung selama satu periode keanggotaan, kecuali jika syarat pemberhentian sebagaimana yang diatur UU MD3 terpenuhi.

Dengan demikian, fraksi tak bisa bebas melakukan penggantian seperti merotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

"Pimpinan MPR merupakan hasil pilihan seluruh anggota MPR melalui mekanisme paket calon yang bersifat tetap. Mereka yang sudah dipilih oleh mayoritas, tidak bisa begitu saja diganti oleh Fraksi jika tak ada alasan yang memenuhi syarat pemberhentian pimpinan sebagaimana disebutkan dalam UU MD3 maupun Tatib MPR," ujar Lucius.

Kompas TV Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menemui Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com