Salin Artikel

Formappi: Merujuk UU, Tak Ada Dasar Golkar Gantikan Mahyudin dengan Titiek Soeharto

Rapat Pleno DPP Partai Golkar sebelumnya menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Lucius menjelaskan, Pasal 17 UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Dengan melihat pasal-pasal di atas, saya tak melihat adanya alasan kuat yang membenarkan penggantian wakil ketua MPR dari Fraksi Golkar," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Lucius mengatakan, proses pemilihan pimpinan MPR memang diusulkan oleh Fraksi dan Kelompok Anggota (DPD) dalam bentuk paket yang selanjutnya diserahkan ke paripurna untuk dilakukan pemilihan.

Proses ini berlangsung pada awal periode bakti MPR.

Akan tetapi, hak fraksi untuk mengusulkan wakil pimpinan MPR tersebut tidak berarti bahwa fraksi juga bebas melakukan penggantian, sebagaimana biasa terjadi pada rotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

Menurut Lucius, tak ada klausul yang memberikan kebebasan kepada fraksi untuk memberhentikan pimpinan MPR kecuali memenuh tiga persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 17 UU MD3.

"Sementara Mahyudin kan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, dia juga tidak sedang mengundurkan diri dari anggota DPR. Lalu apa dasarnya dia digantikan oleh Titiek Soeharto?," kata Lucius.

Di sisi lain, lanjut Lucius, berdasarkan Pasal 24 Tata Tertib MPR disebutkan masa jabatan Pimpinan MPR sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR.

Artinya, ketika seorang pimpinan sudah dilantik, maka jabatan itu akan berlangsung selama satu periode keanggotaan, kecuali jika syarat pemberhentian sebagaimana yang diatur UU MD3 terpenuhi.

Dengan demikian, fraksi tak bisa bebas melakukan penggantian seperti merotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

"Pimpinan MPR merupakan hasil pilihan seluruh anggota MPR melalui mekanisme paket calon yang bersifat tetap. Mereka yang sudah dipilih oleh mayoritas, tidak bisa begitu saja diganti oleh Fraksi jika tak ada alasan yang memenuhi syarat pemberhentian pimpinan sebagaimana disebutkan dalam UU MD3 maupun Tatib MPR," ujar Lucius.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/09173261/formappi-merujuk-uu-tak-ada-dasar-golkar-gantikan-mahyudin-dengan-titiek

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke