Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penodaan Agama, Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Turuti Saran MK

Kompas.com - 19/03/2018, 18:04 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih merevisi Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama (UU PPA) sebagaimana putusan MK tahun 2010, pemerintah dan DPR malah memasukkan pasal penodaan agama di RKUHP.

Hal itu disampaikan Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Abidin Bagir dalam konferensi pers oleh sejumlah tokoh menyikapi RKUHP, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Zainal mengatakan, tahun 2010, pernah dilakukan judicial review atau uji materi terhadap undang-undang penodaan agama di MK.

Meski putusan MK saat itu menyatakan bahwa undang-undang tersebut masih konstitusional tetapi MK menyarankan dilakukan revisi.

"MK mengatakan, undang-undang itu masih konstitusional. Tapi ada catatan panjang dalam putusan MK itu yang intinya mengakui undang-undang (penodaan agama) itu bermasalah, tapi supaya tidak ada kekosongan hukum, dia tidak dibatalkan, tapi undang-undang itu perlu direvisi," kata Zainal.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Namun, sudah 8 tahun sejak uji materi tersebut diajukan, dia menilai pemerintah dan DPR tidak mengikuti saran MK tersebut.

"Saya kira tidak ada respons sama sekali dari pemerintah maupun legislator terhadap saran untuk melakukan revisi," ujar Zainal.

Malahan, lanjut dia, dalam RKUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR saat ini, muncul pasal mengenai penodaan agama.

"Menurut saya perumusan seperti ini tidak mengindahkan saran yang diberikan MK saat itu, untuk revisi, berhati-hati supaya tidak lebih kabur, tidak diskriminasi, dan sebagainya," ujar Zainal.

Dia mengatakan, ketidaksetujuannya terhadap pasal penodaan agama dalam RKUHP saat ini bukan berarti dia setuju untuk 'menutup mata' penghinaan terhadap agama. Tetapi dia menilai ada cara lain di luar sanksi pidana, yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal itu.

"Dalam masyarakat kita, saya kira mungkin tidak semua masalah diselesaikan melalui hukum, apalagi hukum pidana. Nah, saya kira termasuk ini," ujar Zainal.

(Baca juga: UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas)

Apalagi, dalam aturan hukum negara ini, dia menyatakan sudah ada pasal lain yang bisa diterapkan misalnya untuk kasus kekerasan kepada pemuka agama atau perusakan tempat ibadah.

Menurut dia, beberapa negara Asia, Afrika dan Eropa memang masih ada yang memakai blasphemy law dalam sistem hukum mereka.

Tetapi, aturan tersebut belakangan sudah mulai banyak diubah atau ditinggalkan oleh negara-negara yang sebelumnya memakai aturan tersebut.

"Dan ada suatu penelitian juga, semua negara itu baik Eropa, Asia, Afrika, yang punya undang-undang seperti itu tidak satupun bebas dari masalah. Masalah itu bahwa undang-undang itu mendiskriminasi nantinya, menguntungkan sebagian kelompok, biasanya yang besar atau kuat," ujar Zainal.

Kompas TV Hakim Artidjo Alkostar dikenal sering menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com