Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Berdaya

Kompas.com - 16/03/2018, 08:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin digdaya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mulai berlaku sejak Kamis (15/3/2018) kemarin semakin membuat lembaga perwakilan rakyat tak tersentuh.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU tersebut yang memberikan kekuasaan tambahan terhadap DPR.

Pertama, pasal 73 yang ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat penegak hukum jika belum asa pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Makin Berjarak Dengan Rakyat)

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai, ketentuan dalam UU ini makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR.

“Kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerja DPR semakin menurun," kata Syamsuddin, Kamis (15/3/2018).

Ketika dihubungi, Roy salam dari Indonesia Budget Center menambahkan, kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terhadap DPR.

"Ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di negara kita," kata dia, Kamis.

 

Menolak keluarkan Perppu

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo dinilai tidak berdaya untuk menghadapi kedigdayaan DPR. Jokowi mengakui ia menangkap keresahan masyarakat mengenai sejumlah pasal kontroversial di dalam UU MD3.

Namun, Kepala Negara beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial tersebut. Akibatnya, Jokowi baru mengetahui keberadaan pasal-pasal itu setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

(Baca juga : Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?)

 

Presiden pun menunjukkan sikap tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 meski ia mengetahui hal tersebut tidak ada dampaknya. UU MD3 tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.

Namun, Jokowi menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan tiga pasal kontroversial dalam UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi justru mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Syamsuddin Alimsyah mengkritik sikap Jokowi yang dinilainya tidak berani tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com