Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Berdaya

Kompas.com - 16/03/2018, 08:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin digdaya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mulai berlaku sejak Kamis (15/3/2018) kemarin semakin membuat lembaga perwakilan rakyat tak tersentuh.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU tersebut yang memberikan kekuasaan tambahan terhadap DPR.

Pertama, pasal 73 yang ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa semua pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur anggota DPR tidak bisa dipanggil aparat penegak hukum jika belum asa pertimbangan dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, DPR Makin Berjarak Dengan Rakyat)

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah menilai, ketentuan dalam UU ini makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR.

“Kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerja DPR semakin menurun," kata Syamsuddin, Kamis (15/3/2018).

Ketika dihubungi, Roy salam dari Indonesia Budget Center menambahkan, kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terhadap DPR.

"Ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di negara kita," kata dia, Kamis.

 

Menolak keluarkan Perppu

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo dinilai tidak berdaya untuk menghadapi kedigdayaan DPR. Jokowi mengakui ia menangkap keresahan masyarakat mengenai sejumlah pasal kontroversial di dalam UU MD3.

Namun, Kepala Negara beralasan tidak mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengenai sejumlah pasal kontroversial tersebut. Akibatnya, Jokowi baru mengetahui keberadaan pasal-pasal itu setelah UU MD3 disahkan dan mendapat penolakan publik.

(Baca juga : Apa Perlu Bikin #ShameOnYouJokowi untuk Desak Perppu MD3?)

 

Presiden pun menunjukkan sikap tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 meski ia mengetahui hal tersebut tidak ada dampaknya. UU MD3 tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.

Namun, Jokowi menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan tiga pasal kontroversial dalam UU MD3. Sebagai solusinya, Jokowi justru mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Syamsuddin Alimsyah mengkritik sikap Jokowi yang dinilainya tidak berani tersebut.

"Sikap politiknya lempar batu sembunyi tangan saja. Ini tipikal tidak berani ambil risiko dalam keputusan," ujar Syamsuddin.

Selain itu, Syamsuddin juga menyoroti sikap Jokowi yang tidak memberikan teguran kepada Menkumham. Padahal, Jokowi sudah mengakui bahwa ia tidak mendapat laporan dari Menkumham mengenai sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

(Baca juga: Gulirkan UU MD3 ke Rakyat, Jokowi Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan)

"Tapi tidak ada satupun sikap yang keluar bagi menteri itu. Teguran tidak ada. Jangan-jangan ada skenario," kata Syamsuddin.

Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rosdinar menilai, harusnya Jokowi mengambil langkah lebih nyata.

Pertama, Jokowi dapat menginisiasi revisi terbatas pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3. Kedua, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Perppu karena ada kegentingan terkait mundurnya demokrasi.

Strategi menerbitkan Perppu ini, kata dia, juga pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masyarakat menolak pilkada melalui DPRD pada akhir 2014 lalu.

“Seharusnya Presiden Jokowi tidak boleh kalah dari SBY dalam menentukan sikap,” kata Hendrik saat dihubungi, Kamis.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak akan menerbitkan Perrppu untuk menganulir UU MD3, hal ini pun langsung disambut baik pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com