Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sepakat Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diserahkan kepada Presiden

Kompas.com - 14/03/2018, 22:04 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengatakan, DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Namun, aturan terkait mekanisme pelibatan TNI  diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya tadi sudah disepakati lebih lanjut akan diatur dala. perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2013).

Baca juga : Pansus RUU Antiterorisme Usulkan Pelibatan TNI Diatur Melalui Skala Ancaman

Setelah disepakati, lanjut Syafi'i, RUU Anti-terorisme akan kembali dibahas di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi bersama pemerintah.

Ia memprediksi, RUU Anti-terorisme dapat disahkan pada akhir masa sidang April 2018. Sebab, proses pembahasan sudah hampir final.

"Soal pelibatan TNI sudah final dan aklamasi. Tinggal definisi terorisme saja yang sedang dibahas," kata politisi Partai Gerindra itu.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasam terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahub 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati detilnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

Baca juga : Pansus RUU Antiterorisme Minta Pemerintah Satu Suara soal Pelibatan TNI

"Jadi UU Terorisme tidak secara detil mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detil dalam bentuk Peraturan Presiden," lanjut dia.

Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden sebab pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Siapa Hambat Revisi UU Terorisme - Dua Arah (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com