Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Permintaan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Murni Pandangan Pemerintah

Kompas.com - 13/03/2018, 21:13 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan mengungkapkan, permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi merupakan murni pandangan pemerintah.

Ia menegaskan, KPU tidak akan mengintervensi proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pandangan bahas proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah, bukan pandangan KPU," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

"Prinsipnya begitu, justru sebaliknya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan," kata dia.

Baca juga: Politisi PKS: Tetapkan Tersangka Calon Kepala Daerah, KPK Harus Jalan Terus

Wahyu mengatakan, saat rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ketua KPU RI Arief Budiman hanya menyampaikan data informasi dan pandangan tentang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. 

Dalam rapat tersebut, kata Wahyu, KPU tidak berpendapat terkait proses hukum yang dilakukan KPK.

Sementara, pemerintah berpandangan proses hukum yang diduga melibatkan kandidat diselesaikan setelah pilkada selesai.

Alasannya, untuk menjaga asas keadilan atau fair play bagi setiap calon kepala daerah.

"Kami bisa memahami pandangan itu, tetapi kami tidak berpendapat tentang hal itu. Jadi proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," kata Wahyu.

Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya bagi Pemilih

Selain itu, Wahyu memastikan proses hukum tidak akan mengganggu tahapan pilkada.

KPU juga memiliki kepentingan agar pemilih mendapatkan informasi yang utuh terhadap calon kepala daerahnya.

"Informasi yang cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com