Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 1.119 Aliran Dana Tak Wajar, Bawaslu Ancam Diskualifikasi Peserta Pilkada

Kompas.com - 13/03/2018, 09:09 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindak tegas peserta Pilkada 2018 yang menggunakan aliran dana gelap.

Pernyataan itu keluar dari Ketua Bawaslu Abhan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.119 transaksi mencurigakan yang terkait dengan kepentingan pilkada.

"Kalau itu digunakan, itu bisa kena sanksi diskualifikasi jika terbukti," ujar Abhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

(Baca juga: Jelang Pilkada, Ada 1.119 Aliran Dana Mencurigakan)

Bawaslu mengaku belum mendapatkan laporan terkait temuan PPATK. Namun, kata Abhan, nantinya temuan tersebut akan dijadikan data oleh Bawaslu untuk mengecek laporan penerimaan dan pengeluaran akhir dana kampanye.

Bawaslu akan melakukan kroscek apakah ada sumbangan dana kampanye yang bersumber dari aliran dana tidak jelas kepada peserta Pilkada 2018 di 171 daerah di Indonesia.

Saat ini, penelitian terhadap dana kampanye peserta Pilkada 2018 terus dilakukan. Ada tiga tahapan, yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran penggunaan dana kampanye oleh peserta pilkada akan sampaikan setelah masa kampanye selesai.

Aliran dana jelang Pilkada 2018 kian liar. Sejak akhir 2017 hingga kuartal pertama 2018, terdapat 1.119 transaksi mencurigakan.

Data ini berasal dari PPATK yang melakukan penelusuran terkait aliran dana.

"Ini terkait dengan Pilkada 2018," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

(Baca juga: PPATK Akan Awasi Semua Transaksi Mencurigakan di Pemilu)

Jumlah 1.119 transaksi mencurigakan itu terdiri dari 53 transaksi melalui perbankan dan 1.066 transaksi secara tunai.

Saat ini, PPATK sudah meningkatkan pengawasan terkait aliran dana secara tunai atau nontunai. Sasarannya justru lebih banyak pada rekening-rekening yang tidak terdaftar sebagai rekening dana pilkada.

Hal itu dilakukan lantaran dari pengalaman sebelumnya, PPATK tidak menemukan hal-hal yang aneh dalam transaksi rekening khusus dana kampanye pasangan calon.

Transaksi keuangan yang mencurigakan justru terjadi di luar rekening khusus dana kampanye tersebut. Bahkan, jumlahnya ada yang mencapai puluhan miliar dalam satu rekening.

Kompas TV Salah satu poin utama yang disepakati adalah dana kampanye dilarang berasal dari sumber tak dikenal dan memiliki jumlah maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com