Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Biaya Haji 2018 Sebesar Rp 345.290

Kompas.com - 12/03/2018, 21:12 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati kenaikan biaya haji sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018.

Dengan demikian, biaya langsung atau direct cost penyelenggaraan ibadah haji menjadi sekitar Rp 35.235.602,00.

Adapun, biaya haji tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312,00.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, kenaikan tersebut karena adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen dan pajak pemerintah daerah (baladiyah) sebesar 5 persen.

Baca juga: Biaya Haji Tahun 2018 Ditetapkan Rp 35,2 Juta Per Jemaah

"Kenaikan ini masih di bawah kenaikan dari harga pajak, serta fluktuasi nilai tukar mata uang," ujar Ali seusai rapat kerja dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Selain itu, faktor penyebab lainnya karena kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen, kenaikan harga avtur, dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Ini berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat, dan operasional," kata Ali. 

Baca juga: Pemerintah Ajukan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2018 Sebesar Rp 900.000

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah mengapresiasi kesepakatan tersebut.

Menurut Lukman, kenaikan biaya haji karena seluruh faktor tersebut bisa mencapai 5 persen.

"Dan dari semua komponen, avtur yang paling tinggi dan signifikan," ujar Lukman.

Pada rapat kerja sebelumnya, Lukman mengungkapkan kenaikan biaya dipengaruhi oleh tiga faktor.

Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Wajar Usulan Kenaikan Biaya Haji 2018

Pertama, kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen yang ditetapkan oleh Ppemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, naiknya biaya penerbangan karena kenaikan biaya avtur atau bahan bakar pesawat.

Ketiga, penambahan makanan untuk jemaah haji yang sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali.

Kompas TV Pergi beribadah ke tanah suci di Makkah menjadi salah satu cita-cita mayoritas orang Islam.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com