Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pasal Korupsi dalam RKUHP Dinilai Menguntungkan Koruptor

Kompas.com - 12/03/2018, 19:47 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menguntungkan koruptor.

Lalola mengatakan, ancaman pidana penjara bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RKUHP justru menguntungkan koruptor. Kondisi ini berbeda dengan UU Tipikor yang selama ini dinilai efektif menjerakan kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018).

"Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RKUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor," kata Lalola.

Lalola menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, pidana denda minimal yakni sebesar Rp 200 juta. Sementara, Pasal 687 draf RKUHP mengatur pidana denda minimal yang lebih rendah, yakni Rp 50 juta.

(Baca juga: "Pengadilan Tipikor Mati Suri jika Delik Korupsi Masuk RKUHP")

Namun, dalam Pasal 687, draf RKUHP menetapkan pidana denda maksimal yang lebih tinggi. Pasal 2 UU Tipikor menyatakan sebesar Rp 1 miliar, sementara Pasal 687 RKUHP menetapkan pidana denda hingga Rp 15 miliar.

Menurut Lalola, seharusnya ketentuan pidana denda minimum yang lebih tinggi. Dengan demikian, kesempatan hakim memutus pidana denda dengam ketentuan minimum yang tidak menjerakan dapat diminimalisasi.

Berdasarkan catatan ICW, pada semester 1 tahun 2017 tren vonis pidana denda cenderung ringan.

Mayoritas terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman pidana minimal berkisar Rp 0 hingga Rp 50 juta, yakni sebanyak 218 terdakwa. Sementara sebanyak 68 terdakwa dikenakan denda di atas Rp 150 juta.

Selain itu, pidana penjara pada RKUHP juga lebih rendah daripada UU Tipikor.

Pasal 2 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun.

Sedangkan Pasal 687 dan Pasal 688 RKUHP menentukan pidana penjara minimal hanya dua tahun.

(Baca juga: ICW: Delik Korupsi dalam RKUHP Berpotensi Pangkas Kewenangan KPK)

Kemudian, ia membandingkan ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 308 RKUHP terkait perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Sedangkan, Pasal 308 Ayat (1) huruf RKUHP hanya mengatur pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com